Mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-09 / BC / 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Impor Barang, perusahaan jasa pos dan pengiriman (PT Pos & PJT) tidak memiliki wewenang untuk tentukan bea masuk dan nilai pajak. Nilai akan ditentukan dengan jenis barang oleh petugas Bea Cukai dari hasil penelitian / verifikasi. Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi Contact Center Bea Cukai - Bravo Bea Cukai 1500225.