Pada saat pengirim (“Pengirim”) menyerahkan dokumen atau paket kiriman (“Paket”) kepada RPX untuk dikirim atau diantar, Pengirim dianggap telah menerima dan menyetujui persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
-
RPX bertanggung jawab terhadap Paket yang biaya pengirimannya telah dibayar lunas (terkecuali bila ada kesepakatan tertentu antara RPX dengan Pengirim) dan memiliki Bukti Tanda Terima asli untuk pengiriman berupa AWB (Airwaybill) /SPK (Surat Perintah Kerja)/Shipping Instruction yang selanjutnya di sebut dengan “Nomor Pengiriman”. Paket telah dianggap diterima dalam keadaan baik apabila tidak ada keluhan saat Paket diserahkan kepada Penerima pada saat itu dan bukti tanda terima yang disiapkan RPX telah ditandatangani oleh penerima atau yang mewakili.
-
Pengirim wajib mencantumkan alamat tujuan secara lengkap, dan memberikan informasi isi kiriman secara detil dan
benar kepada RPX dan isi kiriman harus sesuai dengan pernyataan yang dituliskan pada Nomor Pengiriman. RPX tidak melakukan pemeriksaan terhadap isi Paket, sehingga apabila ada ketidaksesuaian antara isi Paket dan pernyataan yang tertulis pada Nomor Pengiriman, maka Pengirim bertanggung jawab sendiri tanpa melibatkan RPX atas pelanggaran hukum yang dilakukannya sesuai ketentuan hukum Republik Indonesia. -
Kemasan Paket adalah tanggung jawab Pengirim termasuk menempatkan Paket kedalam kemasan yang mungkin disediakan oleh RPX. Kerusakan atau kehilangan yang diakibatkan oleh ketidak sempurnaan dalam kemasan merupakan tanggung jawab Pengirim.
- RPX memiliki hak untuk mengubah rute Paket dengan alasan keselamatan, peraturan atau alasan operasional tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pengirim.
- RPX tidak bertanggung jawab atas hal-hal sebagai berikut:
-
Kehilangan kegunaan pada dokumen/paket kiriman yang tidak rusak secara fisik karena keterlambatan pengiriman.
- Keterlambatan, kehilangan atau kerusakan Paket karena keadaan memaksa (force majeure) seperti bencana alam, aksi huru-hara, pemberontakan, dan keadaan-keadaan diluar kemampuan RPX.
- Kebocoran, kerusakan, termasuk pembusukan isi Paket yang berupa barang cair, pecah-belah, makanan/ buah-buahan,dan lain-lain.
- Semua kerusakan dan resiko teknis pada Paket dalam hal ini yang berupa mesin maupun barang elektronik yang terjadi selama pengangkutan oleh RPX, yang menyebabkan tidak berfungsi atau berubah fungsinya.
- Kehilangan kesempatan memperoleh keuntungan akibat dari kehilangan, kerusakan, dan keterlambatan penyerahan dokumen atau Paket.
- Penahanan, penyitaan atau pemusnahan Paket oleh pihak yang berwenang seperti : Bea Cukai, Karantina, Polisi, Kejaksaan, dan instansi-instansi berwenang lainnya.
- Isi Paket yang dilarang dikirimkan melalui RPX:
-
Makhluk hidup (binatang dan tumbuhan), uang (koin, uang tunai dalam rupiah dan/atau mata uang lainnya), surat berharga (cheque, giro, obligasi, saham, sertifikat), Barang yang mudah meledak, senjata dan bagian-bagiannya, Peralatan judi, tiket lotere, Narkoba (Psikotropika) dan obat – obatan atau barang terlarang lainnya.
-
Barang - barang yang bertentangan dengan nilai kesusilaan dan serta mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban umum, Barang-barang yang dikategorikan dalam pengawasan pemerintah, barang-barang yang terbuat dari bahan gelas, acrylic, marmer bebatuan.
-
Barang dalam kategori berbahaya, beracun dan barang-barang kimia yang mudah meledak atau terbakar. kecuali dikemas dengan baik dan benar (dengan melampirkan Material Safety Data Sheet dan surat pernyataan barang berbahaya dari pelanggan), Alkohol dan minuman beralkohol.
- Batas Nilai Pertanggungan:
- Bila terjadi kehilangan atau kerusakan atas Paket:
- Untuk jenis pelayanan Next Day Package (NDP), Regular Package (RGP); Penggantian maksimum yang diberikan adalah sebesar Rp.100.000,- untuk Paket yang berisikan dokumen yang dikemas dengan amplop RPX per Nomor Pengiriman dan 10 (sepuluh) kali biaya transportasi atau maksimum Rp. 2.000.000, - (mana yang lebih kecil ) per Nomor Pengiriman untuk Paket dalam kemasan selain amplop RPX.
- Untuk Paket dengan jenis pelayanan dengan Same Day Package (SDP), Mid Day Package (MDP) dan layanan lainnya yang menggunakan tambahan layanan (Layanan Khusus) penggantian maksimum Rp. 20,000,000, - / Nomor Pengiriman / Kejadian.
- Untuk jenis pelayanan Premium Freight (PFT), Chartered Cargo (FTL), Consol Cargo (LTL), Chartered Freight (FCL), Consol Freight (LCL); penggantian maksimum yang diberikan sebesar 10 (sepuluh) kali biaya transportasi atau maksimum Rp. 2,000,000,-/ Nomor Pengiriman B/ Kejadian (atau sesuai dengan nilai tukar mata uang lokal), mana yang lebih kecil.
- Untuk nilai penggantian yang lebih dari batas maksimal disarankan menggunakan jasa asuransi yang telah menjadi mitra RPX dan biaya asuransi tambahan (premi asuransi) akan dibebankan kepada pengirim, Nilai penggantian atas Paket akan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh mitra asuransi RPX.
- Sebagai tambahan untuk pengiriman internasional, jika tidak diatur oleh Konvensi Warsawa, CMR (Convention on the Contract for International Carriage of Goods by Road), atau hukum, perjanjian internasional, atau regulasi, aturan, persyaratan pemerintah lainnya, penggantian maksimum untuk barang rusak atau hilang adalah sebesar Rp.100.000,- untuk Paket yang berisikan dokumen yang dikemas dengan amplop RPX per Nomor Pengiriman dan 10 (sepuluh) kali biaya transportasi atau maksimum Rp. 2.000.000, - (mana yang lebih kecil) per Nomor Pengiriman untuk Paket dalam kemasan selain amplop RPX. (atau sesuai dengan nilai tukar mata uang lokal).
- Batas waktu tuntutan penggantian untuk keterlambatan adalah 15 (limabelas) hari sedangkan untuk Paket hilang adalah 30 (tigapuluh) hari sejak tanggal pengiriman dan untuk kehilangan sebagian atau rusak, pada hari yang sama setelah Paket diterima.