Perbedaan UKM dan UMKM yang wajib kamu ketahui

Dalam bidang usaha ekonomi atau bisnis istilah UKM dan UMKM nampaknya sangat familiar didengar, terdengar hampir mirip padahal kedua istilah tersebut mempunyai perbedaan yang belum banyak diketahui orang. UKM sendiri merupakan singkatan dari Usaha Kecil Menengah yang lebih memfokuskan pada unit usaha kecil, sedangkan UMKM Usaha Mikro, Kecil dan Kenengah lebih menekankan pada unit usaha mikro. Walau keduanya mempunyai arti yang berbeda, pemerintah sering menggunakan istilah UMKM dalam berbagai peraturan karena UMKM dianggap lebih mewakili ketiga jenis usaha yang mencakup di dalamnya.


Berkembangnya pelaku UKM dan UMKM di Indonesia tidak luput dari kemajuan teknologi yang semakin canggih dan pesat sehingga masyarakat dipermudah dalam membuka usaha atau bisnis online dengan menggunakan berbagai platform social media. Dalam pembentukan di awal dibutuhkan modal yang berbeda pula untuk setiap jenis UKM dan UMKM, omzet dan jumlah karyawan juga berbeda untuk setiap unitnya.

Bagi anda yang ingin membuka bisnis UKM dan UMKM maka sangat penting untuk membaca apa saja aspek yang dibutuhkan dalam setiap unit agar tidak salah mengambil tindakan. Selain itu, aspek Undang-undang juga harus diperhatikan apa saja yang berlaku dan harus dijalankan dalam mendirikan bisnis. Berikut kami akan mengelompokan perbedaan antara UKM dan UMKM berdasarkan beberapa aspek

1.      Kriteria berdasarkan kekayaan bersih usaha

Berdasarkan UU No. 20 tahun 2008 tentang UMKM, unit usaha mikro mempunyai kekayaan bersihnya maksimal yaitu 50 juta rupiah belum termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Sementara kekayaan bersih dari unit kecil adalah sekitar 50 juta sampai 500 juta rupiah, lalu jumlah kekayaan bersih untuk usaha menengah mulai dari 500 juta rupiah sampai dengan 10 milyar rupiah paling tinggi.

2.      Kriteria UMKM berdasar omzet

Menurut dari UU No. 20 tahun 2008 omzet atau pendapatan dari unit usaha mikro harus memiliki omzet penjualan dalam setahun maksimal 300 juta rupiah. Kemudian untuk unit usaha kecil biasanya memiliki omzet mulai dari 300 juta sampai 2,5 milyar pertahun. Lalu untuk usaha menengah biasanya mempunyai pendapatan usaha lebih dari  2,5 miliar sampai 50 milyar pertahun, ini lah yang menjadi aspek pembeda antara UKM dan UMKM .

3.      Tenaga kerja

Ketiga unit usaha tersebut dapat dibedakan berdasarkan jumlah tenaga kerja atau karyawan, menurut Badan Pusat Statistik (BPS) kalau usaha mikro setidaknya memiliki jumlah karyawan 1-5 tenaga kerja saja, sementara usaha kecil mempunyai jumlah karyawan 6-19 orang, kemudian usaha menengah kuantitas tenaga kerjanya 20-99 orang. Dari jumlah tersebut anda dapat menilai semakin besar sebuah usaha bisnis maka membutuhkan jumlah karyawan yang juga banyak

4.      Perbedaan Modal awal

Modal yang harus dikeluarkan untuk modal UKM sekitar 50 juta rupiah, sedangkan untuk jenis UMKM bisa mencapai 300 juta dan khusus untuk UMK bisa mendapat bantuan modal dari pemerintah. Sejauh ini mengapa UMKM membutuhkan modal yang lebih besar karena UMKM diyakini bisa membawa perubahan dampak besar untuk ekonomi Indonesia.

5.      Pembinaan usaha UKM dan UMKM

Dalam prakteknya di lapangan, ternyata UKM dan UMKM mendapat pembinaan dan pemberdayaan yang berbeda juga dari pihak yang berwenang, menurut aturan UU No. 23 tahun 2014 jika usaha mikro dibina oleh kabupaten dan kota, usaha skala kecil diurus oleh provinsi, sedangkan usaha menengah berskala nasional. Pembinaan ini sangat penting dilakukan agar bisnis yang dibangun berjalan lancar, berkembang dan sukses di masa depan.

Dari penjelasan diatas kami dapat menyimpulkan bahwa UKM dan UMKM berbeda dari banyak aspek, tapi keduanya sama sama penting bagi negara karena bisa menyerap luas tenaga kerja, mendongkrak ekonomi di desa maupun dikota, juga menjadi pemasukan pajak bagi negara yang membantu kemajuan ekonomi bangsa.

Be the first to comment