Barang Berbahaya, atau Dangerous Goods (DG), adalah zat, bahan, atau benda yang memiliki potensi membahayakan kesehatan, keselamatan, harta benda, dan lingkungan hidup jika tidak ditangani dengan benar selama proses pengangkutan. Barang-barang ini sangat peka terhadap suhu udara, tekanan, dan getaran, sehingga memerlukan penanganan khusus dalam proses pengiriman.
Klasifikasi Barang Berbahaya
Barang berbahaya diklasifikasikan menjadi sembilan kelas utama berdasarkan jenis bahaya yang ditimbulkan:
- Kelas 1: Bahan Peledak (Explosives)
Barang yang dapat meledak akibat reaksi kimia, menghasilkan gas pada suhu dan tekanan tertentu yang dapat merusak lingkungan sekitar. Contoh: mesiu, peluru, petasan, dan kembang api. - Kelas 2: Gas (Gases)
Barang berupa gas atau material yang mudah menguap dengan risiko mudah terbakar dan menyebarkan racun jika terhirup oleh manusia. Contoh: butana, hidrogen, dan propana. - Kelas 3: Cairan Mudah Terbakar (Flammable Liquids)
Cairan yang mudah terbakar ketika terkena percikan api atau dalam kondisi tertentu. Contoh: bensin, alkohol, cat berbahan dasar minyak, dan pengencer cat. - Kelas 4: Padatan Mudah Terbakar (Flammable Solids)
Bahan padat yang mudah terbakar jika terkena air, gesekan, atau pancaran gas dan bisa menimbulkan ledakan dalam waktu singkat. Contoh: sulfur, magnesium, dan beberapa jenis fosfor. - Kelas 5: Zat Pengoksidasi dan Peroksida Organik (Oxidizing Substances and Organic Peroxides)
Bahan yang dapat menyebabkan atau meningkatkan kebakaran, seperti pupuk nitrat amonium dan peroksida organik yang digunakan dalam resin poliester. - Kelas 6: Zat Beracun dan Menular (Toxic and Infectious Substances)
Bahan yang dapat menyebabkan kematian atau cedera serius jika terhirup, tertelan, atau terserap melalui kulit. Contoh: sianida, pestisida, dan sampel laboratorium yang mengandung patogen. - Kelas 7: Bahan Radioaktif (Radioactive Materials)
Bahan yang memancarkan radiasi ionisasi, seperti uranium dan isotop medis. - Kelas 8: Bahan Korosif (Corrosive Substances)
Bahan yang dapat menyebabkan kerusakan serius pada jaringan hidup atau material lain, seperti asam sulfat dan natrium hidroksida. - Kelas 9: Barang Berbahaya Lainnya (Miscellaneous Dangerous Goods)
Barang yang tidak termasuk dalam kategori di atas tetapi masih dianggap berbahaya selama pengangkutan, seperti es kering, baterai lithium, dan alat penyelamat hidup.
Regulasi Pengiriman Barang Berbahaya
Pengiriman barang berbahaya diatur oleh berbagai regulasi nasional dan internasional untuk memastikan keselamatan selama proses transportasi. Beberapa regulasi utama yang menjadi acuan dalam pengiriman barang berbahaya adalah:
- United Nations Recommendations on the Transport of Dangerous Goods: Pedoman yang dikembangkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk pengangkutan barang berbahaya.
- International Civil Aviation Organization (ICAO) Technical Instructions: Aturan teknis yang mengatur pengangkutan barang berbahaya melalui udara.
- International Air Transport Association (IATA) Dangerous Goods Regulations: Regulasi yang dikeluarkan oleh IATA untuk pengangkutan barang berbahaya melalui udara.
- International Maritime Dangerous Goods (IMDG) Code: Kode internasional yang mengatur pengangkutan barang berbahaya melalui laut.
Regulasi-regulasi ini mengatur cara penanganan, pengemasan, pelabelan, dan pengangkutan barang berbahaya, serta menyediakan sistem klasifikasi risiko yang komprehensif.
Di Indonesia, pengiriman Barang Berbahaya (Dangerous Goods) diatur oleh sejumlah peraturan yang bertujuan untuk menjamin keselamatan dan keamanan selama proses pengangkutan. Berikut adalah beberapa peraturan utama yang mengatur pengiriman barang berbahaya di Indonesia:
1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya di Pelabuhan. Beberapa ketentuan penting dalam peraturan ini meliputi:
- Definisi Barang Berbahaya: Zat, bahan, dan/atau benda yang dapat berpotensi membahayakan kesehatan, keselamatan, harta benda, dan lingkungan hidup, sebagaimana tercantum dalam International Maritime Dangerous Goods (IMDG) Code beserta perubahannya.
- Kewajiban Penyediaan Fasilitas: Badan Usaha Pelabuhan dan Unit Penyelenggara Pelabuhan wajib menyediakan tempat penumpukan atau penyimpanan barang berbahaya untuk menjamin keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas barang di pelabuhan.
- Pengemasan dan Pelabelan: Setiap kemasan barang berbahaya wajib diberikan tanda tertentu serta label yang harus memenuhi ketentuan seperti mudah terlihat dan terbaca, serta dapat terbaca jika terendam dalam air laut paling singkat tiga bulan.
2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2022
Peraturan ini membahas Keselamatan Pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara. Beberapa poin penting yang diatur meliputi:
- Otorisasi dan Persetujuan: Operator pesawat udara yang mengangkut barang berbahaya harus memiliki otorisasi dan persetujuan dari otoritas terkait.
- Persyaratan Pengangkutan: Barang berbahaya yang dapat diangkut dengan pesawat udara meliputi bahan peledak, gas yang dimampatkan, cairan mudah menyala, bahan pengoksidasi, bahan beracun dan menular, material radioaktif, bahan korosif, dan bahan berbahaya lainnya.
- Pelatihan Personel: Personel yang terlibat dalam penanganan dan pengangkutan barang berbahaya wajib mendapatkan pelatihan khusus.
3. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 48 Tahun 2014
Peraturan ini mengatur Tata Cara Pemuatan, Penyusunan, Pengangkutan, dan Pembongkaran Barang dengan Kereta Api, termasuk barang berbahaya dan beracun (B3). Ketentuan penting dalam peraturan ini antara lain:
- Izin Pengangkutan: Pengangkutan B3 dan limbah B3 dengan kereta api harus dilengkapi dengan izin dari Menteri Perhubungan setelah mendapat rekomendasi dari instansi yang berwenang.
- Klasifikasi B3: Barang berbahaya dan beracun diklasifikasikan berdasarkan sifatnya, seperti mudah meledak, gas mampat, cairan mudah terbakar, oksidator, peroksida organik, racun, bahan menular, material radioaktif, korosif, dan berbahaya lainnya.
4. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 153 Tahun 2015
Peraturan ini membahas Pengamanan Kargo dan Pos serta Rantai Pasok (Supply Chain) Kargo dan Pos yang Diangkut Pesawat Udara, dengan tujuan mencegah penyusupan barang berbahaya dalam pengiriman barang melalui udara. Beberapa ketentuan penting meliputi:
- Izin Masuk: Orang perseorangan dan/atau kendaraan yang akan memasuki daerah keamanan terbatas yang terkait rantai pasok kargo dan pos wajib memiliki izin masuk.
- Pemeriksaan Keamanan: Kargo dan pos yang akan memasuki daerah keamanan terbatas harus dilakukan pemeriksaan keamanan untuk mencegah penyusupan barang berbahaya yang diangkut pesawat udara.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1975
Peraturan ini mengatur Pengangkutan Zat Radioaktif, termasuk ketentuan mengenai pembungkusan, pengangkutan, pemeriksaan, dan tindakan dalam kasus kecelakaan selama pengangkutan zat radioaktif.
Penting bagi setiap pihak yang terlibat dalam pengiriman barang berbahaya di Indonesia untuk memahami dan mematuhi peraturan-peraturan tersebut guna menjamin keselamatan dan keamanan selama proses pengangkutan.
Cukup panjang dan komprehensif bukan? Yuk konsultasi dengan tim RPX jika kamu akan melakukan pengiriman barang tersebut sehingga mendapatkan layanan yang lebih maksimal.