UKM Ingin Ekspor Makanan ke Luar Negeri? Ini Syarat Lengkapnya

Buat kamu yang memiliki usaha makanan khususnya makanan kering, tentu mempunyai niat untuk menjangkau pasar yang lebih besar. Pasar yang lebih besar akan memberikan keuntungan yang lebih besar.


Tentu saja pasar luar negeri bisa menjadi salah satu alternatif pilihan yang bisa kamu coba. Cuma terkadang banyak yang beranggapan bahwa pengiriman luar negeri cukup sulit padahal sebenarnya tidaklah sesulit itu.

Syarat-syarat yang dibutuhkan memang cukup banyak tetapi bisa dipenuhi dengan baik oleh pelaku UKM yang ada di Indonesia. Namun, tahukah kamu produk apa saja yang paling laris untuk market luar negeri?

Jadi sebelum kamu ingin melakukan ekspor, berikut adalah daftar produk yang cukup laris di luar negeri

  • Udang Kemasan
  • Kopi Instan
  • Mi Instan
  • Makanan Ringan
  • Camilan Buah dan Kacang
  • Saus
  • Olahan Cokelat
  • Jus Buah
  • Kembang Gula
  • Olahan Makanan Tepung

Produk - produk diatas biasanya mampu di supply oleh sektor UMKM yang ada di Indonesia. Peminatnya juga tidak sedikit khususnya untuk udang kemasan, kopi dan mi instan. Sektor ini menjadi sektor favorit bagi UMKM yang ada di Indonesia pada saat ini

Jika anda memiliki produk diatas maka syarat yang Anda harus penuhi sebelum melakukan ekspor adalah berikut

  • Makanan dalam kemasan dari produsen asli
  • Makanan sudah memiliki sertifikasi BPOM
  • Kemasan produk tersegel dan tidak mudah rusak
  • Kemasan memuat informasi komposisi bahan atau ingredients
  • Masa simpan makanan ekspor minimal 6 bulan dan tercantum tanggal kedaluwarsa

Diatas merupakan langkah singkatnya. Terlihat sederhana tetapi pada kenyataannya kamu juga sangat penting mencari pembeli yang akan membeli produk Anda terlebih dahulu. Supaya lebih lengkap, berikut langkah yang perlu anda perhatikan saat akan melakukan ekspor ke luar negeri

  • Pastikan produk bukan barang yang dilarang ekspor ke negara tujuan
  • Mencari pembeli dari luar negeri bisa melalui ekspor langsung dan tidak langsung. Eskpor langsung bisa dilakukan melalui website toko online atau bergabung di e-commerce global. Sedangkan, ekspor tidak langsung membutuhkan perantara antara eksportir dan calon pemebeli di luar negeri. 
  • Menyiapkan dokumen-dokumen ekspor yang dibutuhkan seperti sales contract yang berguna untuk pencairan dana dari letter of credit (L/C) di bank. Dokumen lain seperti purchase order, dokumen ekspor dan commercial invoice. 
  • Menyiapkan asuransi barang jika pembeli menggunakan metode pembayaran Cost, Insurance and Freight (CIF).
  • Mengurus pemberitahuan ke Bea dan Cukai dengan dokumen Pemberitahuan Produk Ekspor (PEB)
  • Setelah barang disetujui oleh Bea dan Cukai, selanjutnya menyiapkan pengiriman barang ke negara tujuan.
  • Jika menggunakan sistem L/C langkah selanjutnya adalah pencairan dana dan pemeriksaan dokumen,
  • Jika pembayaran dan pemeriksaan dokumen sudah selesai maka barang diterima oleh importir dan eksportir mendapat bayaran dari transaksi perdagangan internasional ini.

Setelah semua dokumen yang Anda butuhkan sudah lengkap maka Anda bisa langsung melakukan ekspor. Anda juga bisa menggunakan layanan RPX untuk pengiriman ekspedisi luar negeri. Kecepatan pengiriman yang tinggi dan ontime bisa memastikan produk Anda sampai tepat pada waktunya.

Untuk mencari pembeli, kamu bisa menggunakan social media atau website luar negeri atau lembaga resmi pemerintahan yang memberikan informasi perihal kebutuhan pembeli. Biasanya butuh waktu lumayan lama namun bukan berarti sulit untuk didapatkan. Yuk semangat melakukan ekspor

Be the first to comment